Polisi melakukan penertiban di Kecamatan yang ada di Bintan salahsatunya penambang pasir Ilegal di Kecamatan Toupaya Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka tidak luput dari incaran pihak kepolisian Polres Bintan. Penertiban ini dilakukan kerena laporan masyarakat.
Dari hasil razia tersebut didapati satu titik tambang pasir ilegal yang luasnya kurang lebih 1 hektare. “Namun saat dilakukan razia, para pekerja disana mengaku tidak tahu siapa pemiliknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Hadmoko.
Selain mengintrogasi para pekerja, polisi juga mendapati juga 1 mesin penyedop pasir beserta pipa dan skop pasir, sebagai sarana tambang.
Kegiatan penertiban atau razia tambang pasir ilegal ini dilakukan pada pukul 13. 00 WIB s/d 14 : 30 WIB. Lebih lanjut, akan terus dilakukan penelusuran terkait penambang pasir ilegal yang berdampak merusak lingkungan. (KS05).
Editor : Tedjo