Bintan, Keprisatu.com – Polres Bintan menggelar Konferensi Pers terkait tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka, Rabu (06/07/2022)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah di amankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM.
“Barang bukti yang di amankan yaitu 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha, ” terangnya.
Menurut Tidar, penangkapan tersebut, atas laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara.
Kemudian,kata Tidar, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda. Dan mengamankan 3 barang bukti.
“Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, “kata Tidar
“Tersangka di kenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,” tegasnya.
Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami .Dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena di lindungi Undang – undang,” tutup AKBP Tidar.
KS10