Beranda Karimun Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar di Karimun

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar di Karimun

61
0
Wakapolres Karimun Kompol Badawi rilis pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar di Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Badawi rilis pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar di Karimun.

Karimun, Keprisatu.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar.

Pengungkapan itu berawal dari kelangkaan solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun sejak beberapa waktu belakangan.

Dari pengungkapan itu, polisi sedikitnya menyita barang bukti sebanyak 1,4 ton BBM jenis solar.

Wakapolres Karimun Kompol Badawi mengatakan, tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain, EH yang merupakan pemilik, sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai supir yaitu MS dan YS.

“Modus para pelaku dengan menyuling minyak jenis solar subsidi di SPBU Poros menggunakan 3 unit truk pengangkut. Sehari bisa tiga kali,” kata Kompol Badawi, Senin (30/5/2022).

Dari penjualan itu, setidaknya satu jeriken minyak solar itu, para pelaku dapat keuntungan sekitar Rp60ribu.

“Kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.

“Kasus ini terungkap setelah maraknya kelangkaan minyak jenis BBM Solar subsidi,” katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Untuk keterlibatan itu kita masih dalam. Termasuk juga daftar nama-nama kepada siapa mereka menjual juga sudah kita amankan sebagai barang bukti. Apakah nanti juga akan kita mintai keterangan, kita lihat nanti,” tutupnya.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

(rko)