Keprisatu.com– Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan status tersangka pada oknum Satpol PP Kota Batam yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Selasa (20/10/20) malam.
Para pelaku ini diduga memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/20).
Ketiganya yakni S, R dan A, dimana sebelumnya R dan A ini diamankan pada Selasa (20/10/20). Sementara S diamankan sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR dan JP.
“Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).
Dari ketiga tersangka ini, dua diantaranya masih berstatus honor yakni R dan A. Sementara S sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi si S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini,” ungkapnya.
Para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHPidana.
Pasal ini berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari viralnya oknum Dinas Sosial (Dinsos) Batam yang diduga memeras pengemis yang viral dimedia sosial menghebohkan warga Batam. Kejadian ini terjadi di Jalan Gajahmada, didepan ruko Taman Kota, Lubuk Baja, Minggu (18/10/20) siang. (ks14)
Editor : Tedjo