
Keprisatu.com – Kepolisian Daerah Kepri menetapkan 2 orang menjadi tersangka dala kasus BBM illegal jenis solar sebanyak 5 Ton yang terjadi pada Kamis (1/10/20).
Hal ini dilakukan pascaPenyidik Subditgakkum Ditpolairud melaksanakan gelar perkara tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pelayaran dan/atau Pertolongan Jahat terhadap Kapal KM. Tanpa Nama yang dinakhodai oleh saudara Krismion Ginting.
Menurut Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono, setelah dilakukan pengembangan bahwa nahkoda diperintah dan hasil “kencingan” minyaknya dijual kepada Amin.
“Jadi saat dikembangkan sampai kepada pemilik kapal dan atau dugaan diperintah oleh Amin,” ujarnya Sabtu (3/10/20).
Dijelaskannya, Krismion selaku nakhoda KM Tampa Nama dan Amin diduga melakukan tindak pidana tentang Pelayaran dan/atau Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (ks14)
Editor : Tedjo