Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menggelar ekspose kasus dengan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (7/12/20).
Harry Goldenhardt engungkapan kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2020 jam 15.30. Saat itu Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri menggelar patroli Kring Serse. Mereka mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat atau mobil.
TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam, kemudian setelah mendapatkan informasi dan data, tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan Inisial SA.
“Dari hasil interogasi bawah ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Petugas melakukan pengembangan bersama pelaku dengan menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatan nya.
Saat menuju ke lokasi, yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri. Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000.
Selain itu ada juga 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milik pelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.
“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,”tegas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sang Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya.
“Upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, SA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Modusnya dengan melihat kelengahan dari korban, kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian.
Sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut. Objek atau sasarannya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko.(ks14)
Editor : Tedjo