Beranda Batam Duet Rampok Berpisau di Bengkong Didorr Polisi

Duet Rampok Berpisau di Bengkong Didorr Polisi

138
0
Para tersangka kasus perampokan bersajam di Bengkong. Dua diantaranya yang beraksi merampk warga dengan menodonkan badik

 

Keprisatu.com – Seorang perempuan menjadi korban perampokan. Sialnya , pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) ini merampok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. menanggapi laporan korban. Polisi yang bergerak cepat lalu berhasil melakukan penangkapan sindikat curas yang berada di wilayah Batuampar. Setidaknya ada 4 orang dijadikan tersangka atas kasus ini.

Kasus ini  bermula pada Jumat (14/5/21) sekira pukul 04.15 WIB, pelapor Hartini terbangun dari tidurnya.  Dia bangun setelah mendengar suara jendela kamar rumahnya di Bengkong Pertiwi Blok C4 No.11 Rt. 04 Rw. 13  Bengkong , dibuka orang. Ternyata benar setelah bangun, pelapor melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan, “Diam,,,Diam!!”.

“Karena takut, pelapor menyerahkan gelang yang dikenakannya yaitu 1 buah gelang mutiara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (17/5/21).

Kemudian, pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu lalu mengambil 1 unit Handphone Merek Iphone 8 Warna Hitam dengan No. Imei : 356094090536445 milik anak pelapor yakni Linda Maranti yang tengah tertidur. Pelaku menarik gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak pelapor dan sontak anak pelapor terbangun kemudian menyuruhnya bergabung dengan pelapor.

“Lalu pelaku bertanya kembali kepada pelapor “Mana uang mana uang !” Sambil melihat sekeliling ruangan yang tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan kamar pelapor dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah,” jelasnya.

Saat itu, pelapor melihat ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000.

Duet Rampok Bengkong,  6 Kali Merampok di Batam

Alat kejahatan dan barang rampokan

Angota Polisi dari jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung beraksi “Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan sekira pukul 03.00 WIB bahwa ke 2 pelaku yakni Jehan dan Ryan yang tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (17/5/21).

Lalu  tim melakukan penyelidikan dan sekira pkl 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku Jehan yang merupakan residivis kasus pencurian di kos-kosannya. Saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku Jehan dan sekira pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku Ryan yang juga residivis kasus pencurian.

“Dari hasil introgasi ke 2 pelaku bahwa benar pada hari Jumat (14/5/21) ke 2 pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi wilkum Bengkong, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Jehan,” jelas Arie.

Polisi berhasil menemukan  1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

Kedua pelaku juga sudah  5 atau 6 kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah Kota Batam.  Terhadap 2 unit HP yang dicuri, ke 2 pelaku pada hari Jumat (14/5/21) yaitu 1 unit Hp Samsung J7 di jual ke Roy dan 1 unit Hp merk Iphone 8 dijual ke Rafles.

“Kemudian tim melakukan pencarian terhadap Roy dan Rafles, dan kemudian dapat mengamankan Roy didpan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Rafles diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada saat akan kembali ke kos-kosan sekira pukul 05.45 WIB,” ungkapnya.

Terhadap Roy mengakui telah beberapa kali membeli Hp dari Ryan dan Jehan, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan Rafles mengakui bahwa benar ia telah menggunakan Hp yang didapatkan dari Ryan dan Jehan.

“Saat introgasi lebih lanjut didapatkan bahwa Rafles merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar Negeri bahkan dia pernah dihukum di negara Hogkong,” ucapnya.

Dia juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 Unit HP Xiomi di wilayah Golden Prawn yang mana ia menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih merah miliknya. Kemudian hasil pencurian berupa HP tersebut sudah di jual ke Roy.

“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap ke 3 pelaku oleh tim secara terpisah, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku,” ungkapnya.

Adapun identitas ke 4 pelaku yang telah dijadikan tersangka ini sendiri yakni Jehan Irawan alias Jehan (22) kelahiran Palembang dan beralamat Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang Blok B No.13 Kota Batam. Adrian Kurniawan alias Rian (31) kelahiran Batam dan beralamat Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang RT 03 RW 08, Kota Batam. Rafles (41) kelahiran Jakarta beralamat di Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang RT 03 RW 08, Kota Batam yang merupakan residivis pencurian di dalam dan luar negeri Hongkong.

“Kemudian ada Fransius Manurung alias Roy (22) kelahiran Pekanbaru yang beralamat Ruli Kampung Dalam, RT 07 RW 04, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bilah badik, 1 bilah pisau lipat, 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah obeng warna hitam, 1 Unit Hp merk Samsung J7 warna hitam, 1 Unit Hp Iphone 8 warna hitam, 1 Unit Hp Xiomi warna hitam, 1 Unit Vivo warna biru, 1 Unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 Unit motor merk yamaha Jupiter warna Merah-Putih.

“Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Lebih lanjut,” tutupnya. (KS14)

Editor : Tedjo