Beranda Batam Polisi Tangkap Erwin Pemilik Kapal Pengangkut Solar Ilegal

Polisi Tangkap Erwin Pemilik Kapal Pengangkut Solar Ilegal

468
0
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom

Batam, Kabarbatam.com – Salah satu mafia penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kerap melakukan aksi di perairan Kepulauan Riau, akhirnya dibekuk petugas. Penangkapan dilakukan usai petugas menangamankan sebuah kapal bermuatan solar ilegal tanpa nama .

Belakangan, petugas mengetahui kalau kapal itu milik seorang mafia bbm jenis solar . DIsampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, pengungkapan itu bermula pada saat tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakangpadang, Batam, pada Kamis (1/10/2020) sore.

“Satu unit kapal pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar berhasil kita amankan,” ujar Giuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/2020).

Dari penangkapan kapal ini diketahui siapa otak pelaku dalam aksi penyelundupan tersebut. Pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan Erwin, pemilik kapal tanpa nama.  Erwin langsung menjalani pemeriksaan setelah ditangkap.

“Erwin sebagai pemilik kapal tanpa nama berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Barelang, yang mana sebelumnya Polairud Polda Kepri sudah mengeluarkan surat DPO,” terangnya.

Erwin yang merupakan pemilik KM Tanpa Nama yang ditangkap Kapal Patroli Polisi Anis Madu – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Erwin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan/atah Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 56 ke – 2 KUHPidana,” ujar Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/20).

Dijelaskannya, bahwa Erwin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula pada saat Petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan Sea Rider memergoki dan memberhentikan 1 unit kapal yang sedang berlayar pada Kamis (1/10/20) yang lalu.

Dimana saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh Chrismion beserta 3 orang dan sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di tangki cargo kapal dan ditemukan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, berdasarkan keterangan dari Nakhoda dan ABK bahwa muatan berupa BBM jenis Solar yang berada di tangki Kapal KM. TANPA NAMA tersebut diambil dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti, Kec. Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri.

Muatan tersebut dibeli oleh Muhammad Amin Hasibuan bin Jamil Hasibuan salah satu ABK kapal tersebut. Yang bersangkutan juga merangkap sebagai pengurus muatan solar itu yang akan dijual kepada Erwin. (ks14)

Editor : Tedjo