Batam, Keprisatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, mengungkap dugaan tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Minggu (11/10) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu (11/10) lalu.
BACA JUGA : Enam Pejabat Utama Polresta Barelang Dirotasi, Kompol Agung Tri Poerbowo Jabat Kasat Reskrim
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial Ss dan Ch sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujar Agung, Jumat (16/10) siang.
Saat dimintai keterangan di lokasi, kata Agung, Ss mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga produk-produk itu diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, sambung Agung, diamankan berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter. “Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol,” ujarnya.

Selain minuman beralkohol, juga turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8923 YD, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti, yang diperiksa untuk menelusuri aktivitas distribusi dan asal-usul minuman beralkohol tersebut. “Untuk dua truk tersebut, kita sewa untuk membawa barang bukti yang berhasil kita amankan,” katanya.
BACA JUGA : 67 Atlet Ikuti Spider Challenge 2026, Usep RS Dorong Pembinaan Jujitsu Kepri Jelang PORPROV VI
Agung menyampaikan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai cukup. Ss kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar.
Agung juga mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial L yang disebut sebagai pemilik atau pihak terkait dengan barang tersebut.
Berdasarkan informasi awal, nilai minuman beralkohol yang sedang didalami diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar. “Kita masih melakukan pencarian dan pendalaman terhadap peran pelaku dan melakukan pengejaran terhadap L,” ujarnya.
Agung menambahkan, juga menelusuri asal-usul minuman beralkohol yang diduga berasal dari Singapura serta jalur masuknya ke Batam. Polisi masih berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk memastikan jalur pemasukan, dokumen, serta tujuan distribusi barang tersebut. “Hingga kini, informasi mengenai jalur masuk dan tujuan pengiriman masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan beberapa sumber terkait penangkapan ini, ribuan botol miras ini diduga milik Lai Chun dan akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Ironisnya, semua botol minuman tersebut tidak tertempel label bea dan cukai.
Atas perbuatannya, Agung mengatakan Ch hanya sebagai saksi dalam kasus ini dan Ss akan dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Pelaku akan terancaman pidana penjara paling lama dua tahun, hingga saat ini masih dalam penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujarnya. (Tomi Purniawan)