Beranda Batam Polisi Serahkan Berkas Kasus Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga di Sukajadi ke Jaksa

Polisi Serahkan Berkas Kasus Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga di Sukajadi ke Jaksa

(Ilustrasi ) kekerasan dalam rumah tangga

Batam, Keprisatu.com – Dua tersangka kasus penyiksaan dan penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga di kawasan elite Sukajadi, Batam, kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Roslina dan Merliyati resmi diserahkan penyidik Polresta Barelang kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam pelimpahan tahap dua, Rabu (1/10/2025).

Dengan proses ini, keduanya dipastikan segera menjalani persidangan atas perbuatan yang menimbulkan luka mendalam bagi korban, Intan (24). Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada 18 September lalu berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21). “Hari ini tahap dua resmi dilakukan, baik tersangka maupun barang bukti kami terima dari penyidik,” tegas Priandi.

BACA JUGA : BP Batam Pelajari Teknologi WWTP Underground Korea untuk Penggesaan Pembangunan IPAL

Dalam proses pelimpahan, Roslina tampak hadir dengan penampilan modis, mengenakan kaos hitam dan celana putih, serta didampingi kuasa hukumnya. Namun, sikapnya terlihat gugup saat berhadapan dengan jaksa Aditya Syaummil. Sementara itu, Merliyati ikut mendampingi dengan wajah tegang, menyadari beratnya ancaman hukuman yang menanti keduanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyiksaan yang dilakukan dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejari Batam memastikan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangan. Roslina dan Merliyati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara masyarakat menantikan vonis yang dianggap bisa memberi rasa keadilan bagi korban.

Menurut penyidik, Intan telah mengalami kekerasan berulang sejak akhir 2024. Roslina kerap memukul korban hanya karena alasan sepele, mulai dari lupa menutup kandang anjing hingga terlambat membuang sampah. Penderitaan semakin parah sejak Mei 2025, saat Merliyati ikut terlibat menindas korban.

Korban disebut kerap mengalami kekerasan fisik yang brutal: kepala dibenturkan ke dinding, tubuh ditendang dan dipukul dengan raket nyamuk, bangku lipat, ember, hingga serokan. Intan bahkan dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, disiram air pel, dan wajahnya ditempeli kotoran hewan. Ia juga dilarang berkomunikasi dengan dunia luar setelah ponselnya disita.

Visum dokter Reza Priatna dari RS Elisabeth Batam memperkuat bukti adanya penganiayaan. Hasil pemeriksaan pada 23 Juni 2025 mencatat luka memar, bibir robek, dan anemia akibat benturan benda tumpul. “Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja,” tulis laporan medis tersebut.

Priandi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius. “Perkara ini alarm keras bahwa ruang privat kerap menjadi ruang paling gelap bagi kekerasan,” ujarnya. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti berupa raket nyamuk, bangku lipat, ember, serokan, serta dua telepon genggam milik Roslina.

Dalam berkas perkara, keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Usai tahap dua, Kejaksaan Negeri Batam menyiapkan pelimpahan ke pengadilan.    (KS03) 

Editor : Tedjo