
Tanjungpinang, Keprisatu.com – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku (CH),polisi berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Selasa (18/10/2022)
“Iya, benar pelaku berinisial (CH) warga jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Kita tangkap pelaku saat sedang duduk di sepeda motornya di Jalan senggarang simpang lampu merah kilometer 14 Tanjungpinang, pada Kamis (13/10/2022), ” terang Efendi.
“Saat digeledah, personel Satnarkoba menemukan 6 paket sabu, dengan berat kotor 14,16 gram dan alat hisab sabu atau boong, timbang digital, hingga satu unit sepeda motor merek Honda Vario, “ucap AKP Efendi,
.Atas perbuatannya, AKP Efendi menegaskan bahwa pelaku CH terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pelaku sekarang sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, “tutupnya.
KS10