
Keprisatu.com – Satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Za tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Rabu (7/10/2020) dinihari.
Za ditangkap di daerah Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Ia diketahui telah melakukan tindalan asusila terhadap anak tirinya pada 2019 lalu. Ia langsung dibawa ke Kabupaten Karimun menggunakan ferry penumpang dan tiba, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira Irianto Yasir, S.Tr.K keluar membawa Za dari kapal ferry.
Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan berwarna orange, Za digiring polisi berpakaian preman dari kapal menuju ke luar area pelabuhan. Selanjutnya Za dibawa menggunakan mobil ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
“Lokasi (penangkapannya) di daerah pedalaman. Saat kesana meski sudah pakai mobil double gardan masih susah. Sinyal di sana tidak ada,” kata Ipda Dirga.
Kasat Rskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengintaian di sekitar rumah yang ditinggali Za.
Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rohlkan Hulu (Rohul), Provinsi Riau,” kata Herie.
Ia menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.
“Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya,” ujar Herie.
Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah dilaporkan telah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tambah Herie. (ks12)
Editor : Tedjo