Beranda Batam Polisi Gagalkan Pemerangkatan 11 TKI Ilegal ke Malaysia

Polisi Gagalkan Pemerangkatan 11 TKI Ilegal ke Malaysia

52
0

Keprisatu.com –  Jajaran Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia. Pelaku  yang diamankan berinisial S (47), HW (52) dan M (44).

Kasus berawal pada saat pelapor dan Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Sabtu (08/01/2022) telah  ditampung sebanyak 11 orang calon pekerja Migran Indonesia di rumah milik Pelaku S. Lokasinya  beralamat di di Bengkong Indah Bawah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

11 orang tersebut di rekrut dan ditampung dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Negara Malaysia. Pelaku S tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri.

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Sabtu (08/11/2022) sekira pukul 08.45 Wib, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan dan Anggota Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan penampungan calon PMI dan pengurus pemberangkatan ke Malaysia, yang berada di Jalan Majapahit Kota Batam.

Kemudian, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Setelah mendapatkan keterangan dari Korban Calon PMI dan Pelaku S, bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari Jakarta ke Batam adalah Pelaku HW.

Kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. Pada hari Minggu (09/01/2022) sekira pukul 22.00 Wib, Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW di Jalan H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota, dan dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW,  tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang merekrut CPMI ilegal dan yang berkomunikasi langsung dengan agen di Malaysia.

Selanjutnya, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Purbalingga Jawa Tengah, dan tim langsung bergerak kesana lalu mengamankan pelaku M. Lalu, Tim Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang membawa bukti-bukti dan Pelaku  untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat konferensi pers mengatakan para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga Pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana ini.

Pelaku S berperan sebagai menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam, yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong – Kota Batam dan membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam centre

Kemudian Pelaku HW merekrut 3 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, menfasilitasi Medical Check Up 3 Calon PMI, melakukan koordinasi dengan agensi serta majikan yang berada di Malaysia, memfasilitasi proses keberangkatan 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.

Pelaku M berperan merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 8 Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Menyuruh pelaku HW utk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta yang akan diberangkatkan ke Batam serta menampung 8 calon PMI di Purbalingga sebelum diberangkatkan ke jakarta.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (KS03)