Beranda Batam Polisi Bekuk Tiga Pemilik Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi

Polisi Bekuk Tiga Pemilik Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi

Tiga Pelaku Pemilik sekaligus pengedar ekstasi dan sabu yang diberangus polisi

Keprisatu.com – Jaringan pengedar narkoba kembali tak berkutik atas aksi cepat tim kepolisian dalam memberangus orang orang tak bertanggung jawab yang mengedarkan narkoba.

Kali ini, Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, yang berhasil membekuk tiga orang tersangka pemilik narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ketiga pelaku berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, dibekuk pada Sabtu (27/6/2020).

Kronologis pengungkapan seperti disampaikan  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., yang didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, “Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri  sudah  melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba diwilayah Tanjungpinang”.

Selanjutnya, pada jam 16.30 wib tepat nya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R.

Seperangkat barang bukti milik para pelakui digelar di meja

Mereka dibekuk,  dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir  yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (KS 03)