Beranda Batam Polisi Bekuk Residivis Pecah Kaca yang Beraksi di Siang Bolong

Polisi Bekuk Residivis Pecah Kaca yang Beraksi di Siang Bolong

Keprisatu.com – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, membekuk pelaku pecah kaca di Depan Masjid Nurul Jannah perumahan Eden Park Batam Center pada hari Rabu (2/12/20) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yakni pria berinisial Sepriandi (33) pria kelahiran  29 Desember 1987 yang beralamat di Ruli Melcem PT.

“Tersangka ini adalah Resedivis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (3/12/20).

Dijelaskannya, tersangka berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Kronologis penangkapan yakni saat tim Opsnal Jatanras sedang melakukan kegiatan penyelidikan C3 dan monitoring atau pemantauan terhadap eks pelaku C3 yang telah menjalani hukuman di Lapas.

“Jadi pada saat sedang melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring tersebut, diperoleh informasi dari jaringan kring Serse bahwa salah satu eks pelaku tersebut dan atas dasar info tersebut maka Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap serta melumpuhkan pelaku,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan pencarian barang bukti lain dan lokasi aksi lainnya. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni1 buah motor Mio J BP 4801 IA, 1 buah Hp Nokia warna silver, uang tunai sebesar Rp.1.550.000, 1 buah Hp Asus warna biru dongker, 1 buah KTP, 1 buah Sim A, 1 buah Sim C, 1 buah NPWP, 4 Remot mobil, 1 buah Kunci mobil Daihatsu, 1 buah STNK motor Bp 4801 IA, 1 buah STNK motor Bp 2528 QF

“Juga ada 1 ATM permata bank, 1 ATM BCA, 1 Kartu Gramedia, 1 kartu parfum Salsa, 1 buah Kunci pas 12, 1 buah kunci sok 14 dan 1 buah gantungan kunci,” pungkasnya. (kl14)

Editor : Tedjo