Keprisatu.com – Seorang pemuda berinisial S Alias K dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. Petugas juga menemukan narkotika jenis putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.
Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah pria berinisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021) menjelaskan kasus berawal saat Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakatsoal adanya transaksi narkoba.
Dari informasi itu ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis putaw. Lalu setelah menerima informasi tersebut, Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut.
″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K,” ujar Harry Goldenhardt.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (KS14)
Editor : Tedjo