Beranda Batam Polisi Bekuk Pelaku Pengiriman PMI yang Tewas di Perairan Nongsa

Polisi Bekuk Pelaku Pengiriman PMI yang Tewas di Perairan Nongsa

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam (kedua dari kiri)

 

Batam, Keprisatu.com – Jajaran Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial B alias Pak Wa.

Dia adalah   salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal. Pak Wa diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Rabu (23/11/2022).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan lima jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri.

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam  saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Batam menjelaskan pengungkapan yang dilakukan ini bermula  pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 wib.

Saat itu ditemukan seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida oleh  awak Kapal MT Klasgaun.

Saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar.

“Di dalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal,” ungkap  AKBP Cakhyo Dipo Alam.

Menurut Cahyo, berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

 

Polisi Bekuk Satu Tersangka di Serang

Tim SAR gabungan  dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla pun dibentuk untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Hasilnya ,   pencarian pada tanggal 15 hingga19 November 2022, tim berhasil menemukan lima Jenazah dan satu potongan tubuh.

“Korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan,” katanya.

Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI.

Hasilnya Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” tukas Cahyo. (KS03)

Editor : Tedjo