Beranda Kriminal Polisi Bekuk Jambret saat Jatuh dari Motor

Polisi Bekuk Jambret saat Jatuh dari Motor

38
0
Konferensi Pers, Polsek Batuampar terkait penangkapan Curanmor di Tanjung Sengkuang/Foto: Ist

 

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil membekuk dua orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Perumahan GMP Blok C Nomor 1 Tanjung Sengkuang, pada Senin (22/8/2022).

Penangkapan kedua pelaku curanmor itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang tinggal di Tanjung Sengkuang.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AL (35) yang diamankan di Tanjung Sengkuang. Sementara pelaku lainnya berinisial HK (40) berhasil di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga yang berada di kawasan Tanjung Sengkuang, Batam.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Lalu, pelaku berhasil ditangkap di depan Martabak Har, Nagoya Batam,” ungkap Salahudin didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, saat konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (30/08/2022)

Dijelaskannya, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib korban diberitahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Melihat motornya tidak ada, korban kemudian melaporkan peristiwa iti ke Polsek Batu Ampar,” sebutnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pada Selasa (23/8/2022), Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di jalan depan martabak Har.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor. Ternyata informasi itu benar. Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang Pelaku AL. yang di duga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang.

Selanjutnya, pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku curanmor inisial HK.

Dan ternyata informasi itu benar. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta yang berada di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masih menurut Salahuddin, setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban kemudian pelaku melakukan Tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik Korban.

“Menurut pengakuannya Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan Kunci T,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal Pasal 363 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun.

KS10