Keprisatu.com – Jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelar sabu seberat 2,008 kilogram. Saat gelaran ekspose di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021), Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, diamankan dua 2 tersangka berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun).
Pengungkapan berawal Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakn warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.
Personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan Berawal Sdr. A (DPO) memesan Shabu Seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan Shabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari sdr V (DPO) melalui kurir yaitu sdr F (DPO).
Shabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai Tanjung Buntung.Sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB.
Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.
“Sdr HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tsb sebesar Rp. 160.000.000,- sedagkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari sdr A(DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima” : ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Jika barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 S/D 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Semur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. (KS03)
Editor : Teguh Joko Lismanto