Batam, Keprisatu.com – PT Batam Slop and Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC), Pulau Nipah, Kecamatan Bulang, Kota Batam diduga melakukan tindak pidana penampungan limbah tak berijin dan pencemaran lingkungan. Dugaan penampungan limbah tak berijin ini tengah diselidiki oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul mengakui bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi dari lima orang pihak PT BSSTEC. “Proses penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini. Penyidik sudah meminta klatifikasi dari 5 orang pihak PT BSSTEC,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Saat diklarifikasi mengenai pemeriksaan terhadap Tan Ai Hock, Komisaris PT BSSTEC dan Tan Ker vin selaku Direktur Utama PT BSSTEC, Kompol Zamrul mengaku belum dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. “Dirut belum karena masih nunggu hasil periksa ahli dulu. Kami masih nunggu hasil lab terkait dugaan adanya limbah,” kata Zamrul lagi.
Berdasarkan dari informasi yang diperoleh Keprisatu.com, selain dugaan penampungan limbah tak berijin, PT BSSTEC juga diduga melakukan pengolahan limbah yang telah mengakibatkan pencemaran laut dikarenakan air olahan limbah dibiarkan mengalir begitu saja ke laut.
“Awalnya, perusahaan ini berdiri untuk tempat mengolah hasil tank cleaning kapal-kapal di laut menjadi minyak. Tapi belakangan menjadi tempat penampungan limbah dari luar negeri,” ujar narasumber Keprisatu.com yang enggan namanya dipublish.
Narasumber yang dulunya berkecimpung di PT BSSTEC ini juga mengatakan, terdapat 4 mesin pirolisi pengolahan hasil tak cleaning di PT BSSTEC, yang mana dua di antaranya belum mengantongi sertifikat SLO, surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021.
“Dua mesin sudah adq SLO-nya, dua lagi belum. Tapi keempatnya belum ada ijin pengolahan limbahnya,” ujarnya lagi.
Sang Narasumber juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal lain yang perlu diselidiki oleh aparat, baik itu polisi, KLHK dan pihak lainnya yakni mengenai izin pengangkutan/ transportasi limbah dari laut.
“Coba ditelusuri masalah pengangkutan limbahnya. Pernah dengar kan ada MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indinesia) pernah mempersoalakan limbah B3 di Perairan Kepri. Nah, cari tahu, itu berkaitan atau tidak,” katanya.
Hingga saat berita ini ditulis, beberapa pihak dari PT BSSTEC juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Polda Kepri. Surat Pemanggilan itu sudah dilayangkan dalam minggu ini.
Namun, pemeriksaan kabarnya belum dapat dilakukan mengingat pihak-pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.(ks09)