
Batam, Keprisatu.com – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Maret 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 96,2 kilogram sabu dan 443 butir pil ekstasi, hasil dari 10 laporan polisi yang tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan, kasus paling menonjol terjadi di Bintan. “Kami berhasil mengungkap sabu seberat 94 kg di wilayah Bintan pada 25 Maret 2025,” ujar Anom, Rabu (16/4/2025).
Selain sabu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil menyita 443 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Polda Kepri dengan sejumlah instansi, seperti BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM, hingga Kejaksaan. “Ini bentuk komitmen kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden: Indonesia bebas narkoba,” tegas Anom.
Pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator, disaksikan langsung oleh perwakilan dari lembaga terkait.
Adapun lokasi pengungkapan dalam 10 laporan tersebut meliputi: Pelabuhan Internasional Batam Center, Tanjungpinang, Sagulung, Batuaji, Sekupang (tercatat dua kasus), Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Sagulung, dan Bintan.
Dalam rentang pengungkapan ini, total 15 orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.