Batam, Keprisatu.com – Sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap 39 tersangka kasus narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama enam pekan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan bahwa 39 tersangka tersebut merupakan bagian dari 30 kasus yang berhasil diungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan gram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi. Pada Agustus 2025 saja, polisi mencatat 21 kasus dengan total 27 tersangka, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam.
Jumlah barang bukti terdiri dari 877,8 gram sabu, 1,3 ribu butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.
“Ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari tanggal 1 September hingga 16 September 2025, petugas mengungkap 9 kasus dengan total 12 tersangka.
Barang bukti yang mereka amankan meliputi 7,5 kilogram gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.
Dari jumlah kasus itu, ada kasus yang paling menonjol, seperti pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Batam.
“Tersangka berinisial AA, H, dan RD. Dari tersangka ini, kami amankan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu,” sebutnya.
Kasus menonjol lainnya yaitu penggerebekan mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Kami menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika,” bebernya.
Kapolda mengatakan, petugas masih menyelidiki lebih jauh untuk mencari asal barang haram tersebut.
“Kami akan terus mencari tahu siapa yang mengajarkan mereka melakukan produksi, mengendalikan, dan sudah berapa kali pelaku melakukan penjualan,” tutupnya. (KS03)
Editor : tedjo