Beranda Batam Polairud Polda Kepri Ungkap Pencurian Setengah Ton Kabel Gulungan

Polairud Polda Kepri Ungkap Pencurian Setengah Ton Kabel Gulungan

Pelaku pencurian dan poenggelapan 500 kg kabel gulungan dari atas kapal

Keprisatu.com – Sebanyak setengah ton gulungan kabel dicuri dan digelapkan oleh lima orang. Kelimanya berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS. Mereka  diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik, bahwa pengungkapan ini bermula dari patrol yang dilakukan oleh jajaran Polairud Polda Kepri pada Kamis tanggal 23 Juli 2020, pada jam 08.30 wib.

Saat berpatroli , Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri tiba di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam. Mereka  mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung.

Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 wib Kapal Patroli menemukan 1 unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardts.

“Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam, “ imbuh  Harry. Lalu boat pancung beserta muatan dibawa ke markas Ditpolairud Polda Kepri.

Pemeriksaan lanjutan  pria berinisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut diduga  melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Inilah barang bukti kabel gulungan seberat 500 kg dari pemilik kapal

Pengembangan berikutnya  hasil penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).  Disana , petugas menanmankan  empat orang tersangka yang diduga melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (ks03)