Keprisatu.com – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menjalani sidang perdana sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya, Ahad (24/5/2020)
Dia adalah PM Israel pertama yang diadili dan menghadapi tuntutan pidana. Netanyahu dituduh melakukan serangkaian korupsi demi melanggengkan kepemimpinannya di Israel.
Pria 70 tahun ini bakal tampil di persidangan yang dijadwalkan pukul 12.00 waktu setempat. Dia secara resmi akan mengkonfirmasi identitasnya pada para hakim usai didakwa atas kasus suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Netanyahu dituduh telah berusaha secara ilegal memberi bantuan dengan imbalan liputan media yang positif untuk dirinya sendiri di surat kabar terlaris Israel, Yediot Aharonot. Dia pun dituduh menerima cerutu, sampanye dan perhiasan senilai 700 ribu shekel atau hampir senilai Rp3 miliar, dari sejumlah orang sebagai imbalan atas bantuan.
Akan tetapi dari sekian tuduhan, yang dinilai paling serius adalah dirinya diduga menawarkan pada konglomerat media, Shaul Elovitch, soal bantuan untuk mengubah peraturan. Perubahan ini bernilai jutaan dolar pada raksasa telekomunikasi Bezeq, sebagai imbalan atas laporan yang menguntungkan di situs berita Walla!.
Menurut Amir Fuchs, peneliti di Israel Democracy Institute, tuduhan ini jadi tuduhan yang paling kompleks. Ini berbeda dengan kasus suap di mana uang berpindah tangan.
Netanyahu, kata dia, hanya mendapat liputan media. Sedangkan pada kasus Bezeq, Netanyahu dituduh melakukan jauh lebih banyak dari hanya mencari artikel manis.
“Itu sebenarnya kontrol editorial lengkap dari situs ini bahkan pada spesifikasi posting mana yang akan dibuat, atau gambar mana,” kata Fuchs mengutip AFP.
Sebelumnya persidangan Netanyahu dijadwalkan dibuka pada pertengahan Maret 2020. Namun, hal itu terpaksa ditunda akibat pandemi.
Sebenarnya pengacara Netanyahu meminta agar sang perdana menteri tidak wajib hadir di persidangan. Menurut tim pengacara, kehadiran Netanyahu untuk mendengar pembacaan serta memahami dakwaan hanya urusan teknis.
Akan tetapi pengadilan menolak permintaan ini. Mengutip klausul hukum pidana Israel menyatakan: ‘seseorang tidak dapat diadili atas tuduhan pidana kecuali di hadapannya’.
Sesuai hukum Israel, perdana menteri yang sedang memerintah tidak secara otomatis memiliki kekebalan dari segala dakwaan dan tuntutan.(*/ted)
Sumber: cnnindonesia.com