Beranda Batam Pjs Wako Batam: “Tak ada Lagi Toleransi, Harus Bayar Denda”

Pjs Wako Batam: “Tak ada Lagi Toleransi, Harus Bayar Denda”

Pjs Wako Batam, Syamsul Bahrum
Pjs Wako Batam, Syamsul Bahrum

Keprisatu.com – Sejak disosialisasikannya perwako soal penerapan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan, Pemko Batam , belum sepenuhnya menerapkan denda, terutama besaran rupiah yang harus dibayarkan para pelanggar.

Saat ini penindakan yang kini dilakukan masih bersifat akumulatif seperti, teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda.

Namun kedepannya  ada saatnya pola sanksi tersebut tidak lagi berjenjang melainkan akan langsung didenda mulai dari Rp250 ribu.

Hal ini ditegaskan Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum. Syamsul mengatakan Pemerintah Kota Batam sejak awal pandemi Covid-19 telah melakukan pencegahan penyebaran virus ini.

Mulai dari sosialisasi hingga penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI/Polri serta instansi lainnya.

“Kami sudah berusaha menekan wabah ini, dimulai dari sosialisasi hingga memberikan sanksi yang sudah diatur didalam perwako,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, kemarin.

Kata dia, saat ini tim Satgas di lapangan terus bergerak.

“Ada masanya tak ada lagi toleransi, artinya harus bayar denda. Kalau tidak mampu ini yang kami sedang cari caranya. Hukum itu tidak melihat mana yang susah atau tidak, tapi siapa yang salah,” ucapnya.

Syamsul mengatakan aturan perihal penindakan sedang diupayakan dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jika Perda tersebut akhirnya disusun, ia meminta ada pasal khusus tentang sanksi berupa denda yang diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Karena, menurut dia, sudah berbulan-bulan ini Pemko Batam dan tim di lapangan telah melakukan berbagai pendekatan namun sayang masih ada pelanggaran.

“Bukan hanya masyarakat ditindak tapi usaha juga (jika melanggar), silahkan berbisnis akan tetapi jangan sampai membahayakan diri dan pembeli,” kata dia.

Ia menambahkan, bahkan pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Proses Vaksinasi Covid-19. Salah satu tugas awal tim ini yakni mendata kebutuhan dan sasaran vaksin yang rencananya akan diproduksi di awal 2021 mendatang.

“Alhamdulillah Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 99 tahun 2020, bertepatan dengan HUT TNI pada 5 Oktober. Nah artinya tim yang kami bentuk sebelum perpres tersebut keluar akan semakin kuat,” kata dia.

Pembentukan tim lebih awal bukan tanpa alasan, sembari upaya menekan pertambahan kasus dan meningkatkan angka kesembuhan, ia berharap Batam menjadi daerah paling siap hingga proses vaksinasi kelak akan dilakukan.

Batam harus paling siap, karena saya akan bertugas hingga 5 Desember 2020, saya akan titipkan hal ini ke walikota hasil Pikada nanti untuk meneruskan,” pungkasnya. (ks10)

Editor : Tedjo