Beranda Batam Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020, Mendagri: Pakai Protokol Kesehatan

Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020, Mendagri: Pakai Protokol Kesehatan

65
0
Suasana rapat virtual Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas pilkada serentak 2020, Rabu (27/5/2020). Foto Bawaslu
Suasana rapat virtual Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas pilkada serentak 2020, Rabu (27/5/2020). Foto Bawaslu.

Keprisatu.com – Komisi II DPR bersama Kemendagri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) sepakat melaksanakan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, 9 Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada yakni 9 Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

“Hasil rapat sepakat terhadap opsi pertama, melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020,” ujar Doli dalam rapat tersebut, Rabu (27/5/2020).

Mengigat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), Doli mengingatkan agar semua pihak berpedoman terhadap pelaksanaan pilkada menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada berjalan.

“Kemudian ada dua syarat penting yaitu terkait dengan protokol kesehatan, kepastian pelaksanaan terhadap setiap tahapan dilakukan sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Yang kedua, tetap mengutamakan prinsip-prinsip berdemokrasi dalam pelaksanaan pilkada kita,” ujarnya.

Terkait kurangnya anggaran pelaksanaan pilkada dengan protokol covid-19, Doli berjanji Komisi II DPR akan memfasilitasinya agar KPU bisa membahas bersama pemerintah untuk penambahan anggaran pilkada.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan minimnya anggaran. Sebab, di tengah wabah corona, KPU mau tidak mau harus menambah anggaran karena ada penyesuaian protokol kesehatan.

Tito Karnavian

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan

‘Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020’

dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Menurut mantan Kapolri ini, desakan pilkada ditunda hingga 2021 pun tak menjamin virus corona berakhir.

“Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama, harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Kita waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman,” ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).

Berikut kesimpulan rapat virtual Komisi II DPR:

(1). Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, Komisi II bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(2). Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

(3). Komisi II DPR meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.(*/ted)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini