Sabu tersebut dimasukkan ke dalam dubur dua pria yakni S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok.
“Masing masing sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, disembunyikan di dalam dubur dua pria yakni S (40) dan SH (27),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah, Senin (16/11/20).
Dijelaskannya berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi
Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir dengan menggunakan pesawat.
Selanjutnya, pada Jumat (13/11/20) sekitar pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan X-ray, Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim.
“Petugas memberikan beberapa pertanyaan pada S, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas,” katanya.
Saat diperiksa, S diketahui bersama rekannya seorang pria yakni SH. Karena mencurigakan, keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas Bea Cukai melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengkonsumsi sabu dan sekira pukul 08.20 WIB. Keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi dan hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya,” jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil scan tersebut menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu di duburnya. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pengembangan. (ks14)
Editor : . Tedjo