Beranda Bisnis Pesawat Terbang Dilarang Bawa Penumpang 6-17 Mei

Pesawat Terbang Dilarang Bawa Penumpang 6-17 Mei

Pesawat terbang akan dilarang mengangkut penumpang untuk periode 6-17 Mei 2021.
Bandara Internasional hang Nadim Batam.
Pesawat terbang akan dilarang mengangkut penumpang untuk periode 6-17 Mei 2021.
Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Keprisatu.com – Pemerintah akan melarang pesawat terbang untuk mengangkut penumpang pada periode tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini menyusul keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada 2021.

“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (8/4/2021) dalam konferensi pers virtualnya.

Walau demikian, pemerintah tetap akan membolehkan pesawat untuk terbang yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia melanjutkan, pengecualian penerbangan itu tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Berikut penerbangan yang tetap boleh pada periode larangan tersebut:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan operasional angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (ks04)

sumber: kompas.com