Keprisatu.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Khusus (PLK) untuk wilayah Kabupaten Karimun alami kenaikan.
Kenaikan itu mulai diberlakukan pertanggal 26 Desember 2021 kemarin, dimana pada awalnya untuk satu liter biasanya dijual dengan harga Rp 6.850, kini resmi dibanderol dengan barga Rp 7.250.
Direktur Utama Perusahaan Unum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya Devanan Syam mengatakan, pemberlakuan tarif baru untuk bahan bakar jenis Pertalite tersebut menyesuaikan harga dari Pertamina yang terbaru.
“Kami sampaikan bahwa mulai 26 Desember 2021, harga Pertalite Khusus di Karimun menjadi Rp. 7.250,” ujar Devanan.
Ia mengatakan, kenaikan harga itu berdasarkan penyesuaian harga dari Pertamin untuk 5 wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, antaranya Batam, Karimun, Lingga, natuna dan Anambas.
“Kita tinggal menyesuaikannya saja,” katanya.
Kenaikan bahan bakar jenis pertalite itu mendapatkan keluhan dari sejumlah kalangan masyarakat. Menurut mereka, kenaikan bahan bakar jenis pertalite tersebut telah terjadi sebanyak dua kali sejak masuk ke Karimun.
“Oktober masuk ke Karimun, selang sebulan sudah naik. Ini akhir tahun alami kenaikan lagi. Saat ini perekonomian masyarakat belum stabil, dengan kenaikan ini tentu memberatkan masyarakat,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, untuk bahan bakar jenis pertalite juga sangat boros dibandingkan BBM jenis premium. Meski Pertalite lebih unggul dalam kategori ramah lingkungan, namun penggunaannya memberatkan masyarakat.
“Bisa lihat sendiri, sekarang isi minyak 3 liter saja dalam dua hari sudah habis. Bagaimana tidak boros,” katanya.
Ia berharap, kenaikan harga BBM jenis Pertalite ini dapat ditinjau kembali dan harus melalui kajian lebih dalam lagi, karena dinilai tidak memihak masyarakat.
“Ditinjau kembali, lihat kondisi masyarakat saat ini, apakah mempuni apabila menaikkan harga dalam situasi seperti ini,” katanya.
(KS12)
Editor : Tedjo