Keprisatu.com Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A . A disebut sebagai pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Pada Sabtu (12/12/20).
Polisi membekuk pelaku berdasarkan Laporan Polisi no : LP – B/101/XII/2020/SPKT.Brlg/Sek Bengkong tanggal 11 Desember 2020.
Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di Ruko Pertokoan Permata Sadai Jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Saat itu saksi melihat korban yang sedang duduk di depan kantin. Seketika pelaku inisial SA alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya.
Pelaku lantas menusuk korban mandor Heru. Lalu korban sempat mencoba melarikan diri. “Namun akibat luka tusukan di bagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di tempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020,” papar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Terkait penyebab peristiwa itu, Kombes Harry menyebut informasi bahwa permasalahan di antara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah.
Korban Heru merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan. “Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya. Namun belum dapat diserahkan oleh korban. Ini dikarenakan pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, imbuh Harry.
Inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Thunder warna hitam putih. Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma.
Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma. Setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi lalu menyita barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah Senjata Tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (ks14)
Editor : Tedjo