Keprisatu.com – Penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 juga dirasakan penumpang KM Kelud. Meskipun tujuan Batam – Belawan (Medan) para penumpang harus melengkapi persyaratan PPKM Darurat.
“Sesuai dengan aturan pemerintah, setiap penumpang yang akan berlayar dengan KM Kelud, harus melengkapi persyaratan, seperti surat vaksin minimal dosis pertama, tes antigen H-1 dan tiket kapal. Kalau sudah lengkap di validasi oleh awak kapal maka sudah bisa naik ke kapal,” kata Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno, Senin (5/6/2021).
Kata Agus, aturan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat selama PPKM Darurat. Namun ia tidak bisa menjamin apakah aturan ini sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang atau lebih.
“Saya tidak tahu apakah aturan ini hanya berlaku selama PPKM Darurat atau lebih. Kami sebagai operator hanya mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah,” ucapnya.
Selama Pandemi Covid-19 ini sambungnya, jumlah penumpang yang dinaikan hanya 50 persen dan maksimal 70 persen dari total keseluruhan. Hal ini sudah disesuaikan dengan sistem pembelian tiket kapal.
“Jauh sekali jumlah penurunan penumpang kapal selama pandemi. Khusus kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) kami sudah terapkan protkes,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farkhani saat dikonfirmasi masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementrian Perhubungan terkait penerapan PPKM Darurat di Batam.
“Kami sedang briefing dengan Kemenkes dan Kemenhub terkait hal tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tentu berimbas bagi masyarakat yang akan berangkat ke Jawa dan Bali melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Berdasarkan instruksi Menteri Daam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dari instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, salah satunya berbunyi bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama).
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Surat Edaran dari tim Gugus Covid-19
belum turun dan masih tunggu,” kata GM Bandara Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, Jumat (2/7/2021).
Untuk penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jawa dan Bali, apakah mengikuti persyaratan PPKM Darurat, ia juga belum mengetahui secara persis.
“Kalau kita baca poin 1 benar pak, coba konfirmasi ke instansi terkait pak,” ujarnya.(KS10).
Editor : Tedjo