Beranda Agama Perayaan Waisak, 16 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi

Perayaan Waisak, 16 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi

Caption: Anggota Sauna Grup Batam foto bersama usai semprot disenfektan di Vihara Budhi Bhakti Tua Pek Kong Bio, Windsor. Foto: Nto

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Sudah menjadi rutinitas tahunan, warga binaan di pemasyarakatan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di peringatan hari besar keagamaan.

Seperti para warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang yang beragama Budha, mereka menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022, Senin ( 16/05 /2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi.

Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang . Adapun data jumlah perolehan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 berjumlah beragama Budha sebanyak 16 WBP.

Menurut Setiadi ,  remisi tersebut berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI terkait remisi khusus Hari Raya Waisak.

Dalam memperingati Hari Raya Waisak 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Adapun, rinciannya: 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.
Turut hadir dalam pemberian remisi khusus ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi serta di dampingi Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Tahanan (Kasubsi Adper), Agus Setiawan dan diikuti oleh WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang yang beragama Budha. (KS03)

Editor : Tedjo