Keprisatu.com – Seorang warga yang tinggal di Perum Putra Kelana Jaya Benkong berinisial HA, pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 03.30 WIB menjadi korban perampokan. Aksi sadis pelaku hingga nekat melakban wajah korban dan mengikat tangannya di dalam kamar.
Para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu. Saat aksi pelaku terpergok korban, pelaku mengancam korban dengan satu buah parang yang didapati dari rumah korban.
Tanpa basa basi, pelaku mengikat tangan korban dengan kain dan lakban di tangan dan mulut korban. Mendapti korban tidak berdaya, pelaku lalau menggasak barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3.000.000, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Hp Vivo. Pelaku lalu kabur meninggalkan korban yang merugi sebesar Rp 90.000.000. Korbanpun meaporkankejadian yang dialaminya ke polisi .
Menerima laporan korban tertanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan upaya penyelidikan .
Hari Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 12.30 Wib, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran perumahan Cendana. Saat berhasil mendapati pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku inisial EF (21 Tahun).
Pengembangann atas kasus in dilakukan hingga proses mencari barang bukti di daerah Batuaji. Pelaku EF (21 Tahun) sempat berusaha kabur . Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan cluster daun, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang. (ks15)
Editor : Tedjo