
Keprisatu.com – Kasus dugaan perampasan (Curas) yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Batam atas nama Bayu dan Santi, menemui titik terang. Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau persekusi dan atau pengancaman dengan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/21).
“Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dinihari di Perumahan Pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S, tersangka Tindak Pidana curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” ujar Wadirreskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.
Dijelaskannya, pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 jam 11.35 WIB, Polda Kepri telah menerima Laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan Istrinya inisial S atas dugaan telah terjadinya tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan adanya laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan.
Hasil penyelidikan bahwa pada Sabtu tanggal 9 Januari 2021, sekitar jam 01.00 WIB, korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya. Kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2.
Setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”, dari permasalahan dengan Pelaku berinisial FR.
Korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Lalu di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000.
“Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO),” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo