Beranda Batam Peradi Batam Raya, Beri Bantuan Hukum ke Keluarga Almarhum Siprianus Apiatus

Peradi Batam Raya, Beri Bantuan Hukum ke Keluarga Almarhum Siprianus Apiatus

Keluarga Siprianus memberikan kuasa hukum untuk mengawal kasus penyebab tewasnya Siprianus
Keluarga Siprianus memberikan kuasa hukum untuk mengawal kasus penyebab tewasnya Siprianus

Keprisatu.com – Pascakematian Siprianus Apiatus (27) penghuni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam tanggal 10 April 2022 kemarin, kini pihak keluarga meminta bantuan dari lembaga hukum Peradi Batam Raya.

“Kami mendapatkan mandat dan kuasa dari Fransiskus Saverius Dage yang merupakan abang ipar almarhum Siprianus Apiatus,” kata Ketua Peradi Batam Raya, Radius ,Kamis (15/4/2021) saat menggelar konferensi pers di kantornya bersama dengan timnya.

Kata dia, dengan mendapatkan surat kuasa dari pihak keluarga almarhum Siprianus Apiatus, maka Peradi Batam Raya akan bekerja secara profesional.

Kata dia, kasus kematian Siprianus Apiatus mengejutkan semua pihak, bukan hanya keluarga saja tapi juga masyarakat Batam.

“Kami Peradi Batam Raya full tim akan mengawal kasus ini. Kami tidak mau kasus seperti ini akan terulang kembali, cukup sampai di sini saja,” katanya.

Kata dia, saat kematian Siprianus Apiatus dikabarkan ke pihak keluarga, saat itu Rutan Kelas II A Batam menyatakan almarhum meninggal akibat penyakit asam lambung yang dideritanya.

“Kami tidak mau menerka-nerka. Pihak keluargalah tahu betul penyakit korban apa. Setelah ditemukan adanya kejanggalan dan keluarga almarhum meminta bantuan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Peradi Batam Raya, Natalis N Zega menyampaikan, dari hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri ada beberapa bagian tubuh almarhum Siprianus Apiatus mengalami luka memar.

Selain itu juga, dari keterangan keluarga, almarhum tidak memiliki riwayat penyakit asam lambung.

“Secara fisik kita memang belum menerima surat autopsi dari pihak kepolisian. Tapi dari pemberitaan hasil autopsi almarhum menyatakan adanya luka memar di leher dan dada almarhum, serta kematiannya disebabkan oleh penyakit asam lambung.

Kami akan ke Polsek Sagulung untuk mencari informasi dan kami harapkan juga, aparat kepolisian bisa bekerja dengan profesional untuk mengungkap kasus kematian almarhum,” ujarnya.

Abang Ipar almarhum, Fransiskus Saverius Dage menyesalkan atas kematian adek iparnya yang seharusnya sudah dibebaskan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu. Kata Fransiskus, pihak keluarga mendapatkan kabar kematian Siprianus Apiatus tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dari Rutan Kelas II Batam.

“Kami terkejut mendapatkan kabar kematian adek kami Siprianus Apiatus dari Rutan Kelas II A Batam,” katanya.

Kata dia, sebelum dinyatakan meninggal, pihak keluarga telah mengurus almarhum untuk bebas bersyarat yang seharusnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin. Namun, sampai tanggal 29 Maret almarhum masih belum dibebaskan oleh pihak Rutan Kelas II A Batam.

“Tanggal 30 Maret 2021, kami masih komunikasi dan dia dalam keadaan baik-baik saja. Habis itu kami sudah lost contak sampai tanggal 10 April barulah kami dikabarkan kalau Siprianus Apiatus meninggal dunia akibat asam lambung,” ujarnya.(KS10).

Editor : Tedjo