Beranda Batam Per 1 Juli, Pemerintah Hapus Denda PKB

Per 1 Juli, Pemerintah Hapus Denda PKB

34
0
Denda pajak kendaraan bermotor di Kota Batam, Provinsi Kepri dihapus
Denda pajak kendaraan bermotor di Kota Batam, Provinsi Kepri dihapus

Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepri mulai hari ini melakukan relaksasi pada masyarakat Kepri yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pemutihan.

Kepala Samsat UPT PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau, Vira Jiansa Respaty, SH, MHum mengatakan hari pertama pemutihan pajak kendaraan ini, tampak antusias masyarakat datang dari pagi. Kata dia, pemerintah saat ini memprioritaskan penghapusan sanksi administrasi 100 persen.

“Keringan lainnya yang diberikan oleh pemerintah ialah tunggakan pajak 50 persen dan pembebasan biaya balik nama kendaraan yang kedua 100 persen. Kita bersyukur masih bisa dapat terkendali meskipun ditengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Kata dia, untuk warga Batam sendiri, bisa melakukan pengurusan pajak di kantor Samsat Batam Center, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Saat Bergerak dan Samsat Keliling.

“Masyarakat tinggal pilih saja mau bayar dimana, kami buat senyaman mungkin, apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19,” ujarnya.

Ia berharap warga Batam bisa melengkapi persyaratan dari rumah. Sehingga tak ada kerumunan di Kantor Samsat.

“Persyaratannya bisa lihat di situs pelayanan samsat,” katanya.(KS10).