Beranda Nasional Penyidik Polri Periksa Prasetijo dan 21 Saksi Terlibat Djoko Tjandra

Penyidik Polri Periksa Prasetijo dan 21 Saksi Terlibat Djoko Tjandra

Prasetijo Utomo dan surat jalan Djoko Tjandra.

Keprisatu.com – Penyidik Polri memeriksa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJPU), tersangka skandal surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra. Polri terus mendalami aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hari ini, pukul 12.00 WIB tersangka BJPU didampingi staf Divkum Polri diperiksa penyidik terkait perbuatannya yang membantu Djoko Tjandra. Sejauh ini kami juga sudah periksa 21 saksi terkait hal tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Republika, Kamis (30/7/2020).

Kemudian, ia melanjutkan hal ini berdasarkan Sprin Sidik Nomor : SP.Sidik/854.2a/VII/2020/Dittipidum tanggal 20 Juli 2020, maka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/0397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020 tentang Kasus surat jalan Djoko S Tjandra, sejak tanggal 20 Juli 2020 dimulailah proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kami akan terus selidiki hal ini seperti aliran dana Djoko Tjandra serta siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Polri terus menyelidiki skandal surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah keinginannya untuk menolong terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

“Ya motifnya mau menolong si Djoko Tjandra. Mereka kenal dikenalin sama temannya,” ujar Argo, Kamis (30/7/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra. Polri juga menjerat Prasetijo untuk dua kasus lain terkait skandal keluar-masuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Indonesia.(ks01)