Beranda Batam Penyidik Kejari Batam Tetapkan AR (Setwan DPRD Batam) sebagai Tersangka

Penyidik Kejari Batam Tetapkan AR (Setwan DPRD Batam) sebagai Tersangka

Tersangka AR menuruni tangga di lantai 2 Kejari Batam

 Keprisatu.com – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya  menetapkan  AR, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Penetapan AR  sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Batam Kamis (6/8/2020)

Penetapan status tersangka ini dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam soal dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.

“AR ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dimana kerugian negara adalah sebesar Rp 2.160.402.160,” jelas Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi .

Disampaikan Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di lantai II gedung Kejari Batam, bahwa dalam Kasus tersebut  diperkirakan merugikan negara sekitar lebih dari 2 miliar rupiah.

Kata Dedie, dalam prosesnya , ada beberapa saksi yang sudah mengembalikan sebagian kerugian Negara. Namun demikian, kata Dedie hal tersebut  tidak menutupi kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainnya.

Untuk pemeriksan lanjutan, tersangka AR  lalu dibawa ke Tanjungpinang untuk dilakukannya penahanan.

Dedie mengatakan,“Salah satu hasil pemeriksaan kepada pengelola anggaran, rekanan dalam pengadaan konsumsi, semuanya fiktif”, tegas Dedie.  . (ks03)