Keprisatu.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dua pejabat kantor Bea dan Cukai Batam, pada Senin (11/5/2020) dan Selasa (12/5/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata termasuk rumahnya digeledah. Penggeledahan ini, terkait penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
“Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB. Yang pertama di rumah Kepala KPU Bea dan Cukai Susila Brata di
Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M Munif. Dari penggeledahan tersebut diamankan tiga buah ponsel,
satu buah flashdisk.
Sementara itu pada Selasa (12/5/2020), penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun
2018 s/d 2020.
Pemeriksaan dilaksanakan bertempat di Kejaksaan Negeri Batam. Adapun lima saksi yang dimintai keterangan antara lain Susila Brata selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Batam; Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Batam.
Kemudian Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cukai Batam; Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam; dan M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan
Penyidikan I KPU Bea dan Cukai Batam.
Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, pada Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-
22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Hari menyebut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok.
Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal Hongkong tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut
rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.(*/ted)