Batam, Keprisatu.com – Upaya penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Solar tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM. Rizki Laut-IV dan diamankan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif distribusi BBM dari hulu ke hilir, menyusul laporan masyarakat dan pelaku usaha hilir migas yang merasa dirugikan. Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, menyebut laporan juga datang dari pemilik izin niaga BBM resmi yang resah dengan penjualan BBM ilegal di bawah harga pasar.
“Ini juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah, khususnya Bapenda Kepri, karena pemasukan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor menurun akibat maraknya aktivitas ilegal ini,” ujar Silvester, Jumat (30/5/2025). Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat demi menjaga stabilitas pasar dan penerimaan pajak daerah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang menjalankan usaha hilir migas tanpa izin. Selain merugikan negara, praktik ini juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” tegas Silvester.
Dalam operasi penindakan tersebut, sempat terjadi perlawanan dari pihak kapal. Kapten kapal KM. Rizki Laut-IV bahkan mencoba merusak barang bukti dengan menabrakkan kapal ke karang. Aksi nekat ini berhasil digagalkan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kompol Dr Arsyad.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Kepri dalam menindak tegas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Barang bukti berupa solar dan kapal kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, kapal berwarna abu-abu tersebut diamankan karena berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dan membawa BBM jenis solar tanpa izin resmi.
Selain menyita kapal dan BBM, polisi juga mengamankan nahkoda berinisial Mf serta tiga anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik kapal dan solar ilegal itu berinisial As, sementara pelaku menjalankan aksi berdasarkan perintah dari seseorang berinisial Dn.
“Kapal KM. Rizki Laut-IV beserta barang bukti saat ini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Silvester. (KS03)