Beranda Kriminal Penuntut Umum Sebut Asril Terbukti Korupsi, Tuntut 8 Tahun Penjara

Penuntut Umum Sebut Asril Terbukti Korupsi, Tuntut 8 Tahun Penjara

Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Keprisatu.com – Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti berpendapat bahwa Asril terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019.

Tuntutan tersebut telah dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/11) siang. Dalam tuntutannya, JPU Mega menyebutkan bahwa Asril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya dinyatakan terbukti bersalah, Asril juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Asril juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan badan.

“Kami juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.974.993.044 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu paling lama satu bulan dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut yang selanjutnya disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis siang.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti, JPU Mega juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp160.072.000 agar dikembalikan ke kas negara. “Kami berupaya agar ada penyelamatan uang negara dalam perkara ini. Makanya, barang bukti yang kami sita dari beberapa saksi, kami minta untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Hendar lagi.

Sidang perkara Asril ini masih akan bergulir. Pekan depan, Asril diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.(aini)