Keprisatu.com – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial AR (52) penjual obat kuat tanpa izin di pinggir jalan Newton Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Pelaku memperdagangkan atau mengedarkan obat kuat pria dewasa di dalam stainles stell bandrek dan dalam bentuk kemasan kopi sachet.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (6/10/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang.
Kemudian, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
“Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Harry.
(KS15)
Editor : Tedjo