
Keprisatu.com – Kasus penipuan jual beli emas Antam melalui media sosial Facebook menelan ratusan korban, yang mana sebagian merupakan warga Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku yang sempat mengaku akan mengembalikan kerugian para korban telah mulai menghilangkan jejak dan tidak diketahui keberadaannya.
Kuasa hukum para korban, John Ferry Situmeang menjelaskan, para pelaku yakni Drealia Wangsih alias Gina Salsabila dan ibunya, Rohimah mulai menghilang sejak kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan mencuat ke tengah-tengah masyarakat. Ia yang sebelumnya masih aktif di media sosial dan berkomunikasi dengan para korban sudah tidak diketahui keberadaannya dan kemungkinan telah melarikan diri ke luar kota.
“Sampai saat ini, polisi masih terus mencari para pelaku. Semua nomor kontak mereka, sudah tidak dapat dihubungi. Rumah mereka juga sudah lama ditinggalkan. Mereka juga sudah tidak aktif lagi di media sosial,” ujarnya, Selasa (6/10) siang melalui sambungan telepon.
John menjelaskan transaksi jual beli logam mulia ini bermula dari media sosial Facebook dengan nama akun Ginceu Iluva (Gina Salsabila). Harga yang ditawarkan pelaku sangat murah, mulai dari Rp31 juta untuk logam mulia seberat 50 gram, untuk cetakan 25 gram, atau sekitar Rp620 ribu per gram. “Padahal harga jual logam mulia Antam untuk cetakan 25 gram di pasaran sudah jauh lebih dari itu,” kata John.
Menurut John, di awal transaksi, pelaku selalu mengirimkan pesanan pembeli dan berjalan lancar. Permasalahan mulai terjadi pada Juni 2020, di mana para korban sudah mulai tidak menerima logam mulia dari Gina, padahal mereka sudah membayarnya. Hal ini menimbulkan keresahan bagi para korban, terlebih saat itu pelaku Gina sudah tidak rutin lagi live di facebook seperti biasanya. Para korban yang berada di Jabodetabek mulai mencari tahu keberadaan pelaku dan berhasil menemukan facebook aslinya bernama Drelia Wangsih.
“Saat itu, pelaku masih berusaha meyakinkan para korban kalau dia akan mengembalikan semua uang korban. Tapi kenyataannya, tidak ada. Bahkan, saat ini, pelaku sudah menghilangkan jejak,” ujar John.
Saat ini, lanjut John, ratusan korban telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Mengingat banyaknya korban yang tersebar di berbagai daerah, maka dalam kasus ini, terdapat 4 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik yakni Laporan Polisi No.: LP/B/0455/VIII/2020/BARESKRIM pada Bareskrim Polri, laporan polisi No.: 5194/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Polda Metro Jaya, laporan polisi No.: LP/1484/VIII/2020/SUMUT/SPKT “II” pada Polda Sumut, dan laporan polisi No.: 360/K/VIII/2020/SEK. BUDI, Resor Metropolitan Jakarta Selatan, pada Polsek Metro Setia Budi. Selain itu, terdapat laporan polisi di berbagai Polda lainnya seperti Polda Kepri, Polda Riau dan Polda Jambi.
Sementara itu, salah seorang korban yakni NU, warga Batam mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp170.150.000 dari pelaku Drealia dan Rohimah. NU mengetahui perihal jual beli logam mulia ini dari seorang tetangga yang mengaku telah berulang kali membeli logam mulia dari pelaku yang dijajakan secara online. Harga yang ditawarkan para pelaku sangat murah dibandingkan harga psaran. Ia pun tergiur untuk membeli logam mulai tersebut.
“Pelaku live di Facebook dan saya mulai pesan di Juni. Sudah belasan kali saya order dan selalu dikirimkan barangnya. Mulai nyangkut itu, orderan sejak tanggal 28 Juni sampai ke Juli. Barangnya tidak pernah dikirim sampai sekarang,” kata NU beberapa waktu lalu.
NU mengatakan, ia mengalami kerugian sebesar Rp170.150.000 itu dari jumlah 268 gram emas yang dipesannya. Menurut NU, harga setiap emas yang dibelinya dari pelaku selalu berubah-ubah, namun lebih murah dibandingkan harga pasaran. NU pernah membeli emas Antam seberat 25 gram hanya dengan harga Rp15 juta hingga Rp17.700.000 dari pelaku. “Selisihnya bisa sampai Rp4-5 juta kalau dijual,” kata NU.
Menurut NU, terdapat belasan korban yang berada di wilayah Kepri, yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun hingga Natuna dengan kerugian masing-masing lebih dari Rp100 juta. Bahkan, salah seorang korban berinisial AR diketahui memiliki kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Uang tersebut tidak hanya berasal dari kantong pribadi, dan sebagian besar korban dengan sengaja meminjam uang dari pihak lain untuk membeli emas tersebut yang kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.(ks09)