Beranda Batam Pengusaha Batam DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Simpan Puluhan Amunisi Senpi Ilegal

Pengusaha Batam DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Simpan Puluhan Amunisi Senpi Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Barelang saat memberikan keterangan pers Selasa (17/10/23).
Batam, Keprisatu.com – Dua orang tersangka yang merupakan pengusaha Bapak dan Anak yakni Johanis dan Teddy Johanis yang statusnya saat ini DPO, menyimpan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek.
Hal ini terungkap saat Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam pada 14 September lalu. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya menggeledah kantor tersebut lantaran ada Laporan Polisi yang kita tangani oleh pihaknya.
“Pada 14 September 2023 lalu, kita waktu menggeledah ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan puluhan butir amunisi tidak berizin,” katanya Selasa (17/10/23) sore.
Dimana sebelumnya sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor.
“Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” kata Budi.
Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapura,” ucapnya.
Dia mengatakan, amunisi yang di temukan ini tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Sementara untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp 19,5 Milyar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor,” paparnya.
Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan Imigrasi. Dia juga menghimbau agar keduanya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.
“Tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke Imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice, untuk itu kami minta agar keduanya segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa,” pungkasnya. (KS14)