Beranda Natuna Pengurusan Izin Galian C di Natuna Masih Rumit

Pengurusan Izin Galian C di Natuna Masih Rumit

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti

Keprisatu.com – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, banyak galian C di daerah itu yang belum mengantongi izin. Penyebabnya, pengurusan izin rumit dan harus ke Provinsi Kepri.

“Di Ranai boleh dikatakan masih banyak galian C masyarakat yang belum mempunyai izin, dikarenakan persyaratan untuk mengurus perizinannya yang masih rumit,” ujarnya, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Ngesti, ada beberapa kewenangan yang ada di provinsi. Di antaranya pendidikan tingkat SLTA, kehutanan, pertambangan, dan kelautan.

“Ini sudah kewenangan provinsi, sehingga kabupaten hanya mengurus daratannya saja,” katanya.

Ngesti mengaku pernah menyampaikan rumitnya proses perizinan galian C tersebut kepada Gubernur Kepri Isdianto. Ia meminta diadakan kantor perwakilan di Natuna, khususnya kantor izin tambang untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan.

“Galian C untuk kemasyarakatan itu berskala kecil dan hanya untuk makan masyarakat kecil saja. Tentu sangat jauh berbeda dengan industri berskala besar. Tetapi sampai sekarang masih belum juga ditanggapi oleh Pemprov Kepri (gubernur),” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD Perpat Natuna Riyan Andrianada berharap pemerintah daerah, penegak hukum, dan DPRD bisa melakukan rapat dengar pendapat terkait permasalahan galian C. “Harus cepat tanggap dengan masalah ini, karena ada beberapa azaz yang perlu dikaji, seperti azas keadilan, kemanusiaan, manfaat, dan kerugian,” ujarnya. (Ardie)

Editor : zaki