Beranda Batam Pengurus Wilayah  SEMMI Minta BP Batam Percepat Realisasi Cagar Budaya Wisata Religius...

Pengurus Wilayah  SEMMI Minta BP Batam Percepat Realisasi Cagar Budaya Wisata Religius Makam Aulia

Keprisatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) meminta  agar BP Batam mempercepat  realisasi Cagar Budaya Wisata Religius makam aulia  Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz.

Makam yang berada di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam ini, sampai saat ini terbiar, padahal makam itu sebagai cagar budaya wisata religius.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Sofian, mengatakan, makam aulia sangat perlu dijaga sebagai sejarah penyiar agama Islam di Kepulauan Riau bahkan seluruh dunia.

Sebagai umat muslim sudah menjadi tangung jawab  bersama dalam menjaga dan melestarikan serta saling mengingatkan sesama umat islam jasa besar aulia Allah SWT Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz dalam menyiarkan ajaran agama islam di Kota Batam khususnya di Indonesia umumnya.

“Kami berharap pemerintah Kota Batam beserta Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kota Batam dan Ormas Islam lainnya berperan aktif dalam menjaga situs religi yang berada di Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut, ” ungkap Sofian.

Adapun kawasan makam Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz tersebut telah berada dalam naungan  Yayasan Abdul Rahman Sembilan Sembilan yang telah berbadan hukum,

Sementara penjaga makam , Arifin mengatakan akan mudah nantinya untuk membangun masjid , dan sarana lainnya sebagai penunjang pariwisata religi.

Apalagi makam tersebut telah dikunjungi oleh para Haba’ib dari  Arab ,  America dan Eropa. Sehingga makam Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz sudah diketahui oleh umat seluruh dunia.

“Diharapkan ada  investor dari luar yang ingin membantu  pembangunan yayasan Abdul Rahman sembilan – sembilan tersebut, ” ujar M.Arifin penunggu makam tersebut.

Sampai saat ini tanah makam yang berukuran kurang lebih 5 hektare tersebut,  diklaim oleh salah satu perusahaan. Sebelumnya BP Batam mengalokasikan tanah makam tersebut kepada pihak perusahaan.

Namun, menurut Arifin, pihak perusahaan menjual tanah tersebut kepada perusahaan lain. Hingga saat ini legalitas tanah makam masih dalam proses menetapkan keabsahan yayasan  Sembilan Sembilan untuk membangun rumah ibadah ( Masjid ) dan pembangunan lainnya. ( Ks05 ).