Beranda Batam Pengiriman PMI Ilegal Asal NTT ke Malaysia Melalui Batam Digagalkan Ditpolairud Polda...

Pengiriman PMI Ilegal Asal NTT ke Malaysia Melalui Batam Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri

Batam, Keprisatu.com –  Pihak Kepolisian dari Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman dua orang calon PMI non prosedural tujuan Malaysia di Perairan Pecong, Kota Batam pada Rabu (1/5/24). Didapati ada dua orang korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kami amankan. Untuk tersangka, ada satu orang yang sudah kami tangkap, inisial DS.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Trisno Eko Santoso menyebutkan, aksi pencegahan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman PMI secara tidak resmi yang disamarkan dengan perjalanan antar pulau dengan menggunakan kapal pancung.

“Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan dua orang korban asal NTT berinsial AT (laki-laki) dan YL (perempuan) berada di dalam kapal pancung dari pelabuhan Sagulung tujuan Pulau Burawa,” katanya Jumat (3/5/24).

Dijelaskannya, kedua korban merupakan saudara yang mempunyai hubungan anak dan keponakan. Saat diselamatkan, korban berada di dalam speed boat tambang.

“Setelah menanyakan para korban, tim berhasil meringkus satu orang pengurus berinisial DS di Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” bebernya.

Dari keterangan DS, bahwa ia yang melakukan pengurusan untuk pengiriman PMI secara Non Prosedural. Dimana para korban itu dibawa ke Pulau Pecung terlebih dahulu baru nanti dibawa lagi ke Malaysia.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tutupnya. (KS14)

Editor : Tedjo