Beranda Karimun Penghapusan Antigen Sebagai Syarat Keberangkatan, Rafiq Tunggu Edaran Gubernur Kepri

Penghapusan Antigen Sebagai Syarat Keberangkatan, Rafiq Tunggu Edaran Gubernur Kepri

25
0
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).
Pemkab Karimun
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).

Keprisatu.com- Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu Surat Edaran Gubernur Kepri terkait penghapusan Antigen sebagai sarat perjalanan antar daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/10/2021).

Penghapusan persyaratan itu merujuk dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di  daerah- daerah wilayah Provinsi Kepri yang sudah turun ke level 1 dan 2.

“Karena rujukan kami dari Provinsi, kalau Provinsi sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi rapid antigen bagi yang akan melakukan perjalanan, maka akan kami ikuti,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin.

Rafiq mengatakan, penghapusan rapid antigen sebagai persyaratan perjalanan berdasarkan penyampaian Gubernur Kepri Ansar Ahmad mulai diberlakukan Senin (4/10/2021) hari ini.

Namun demikian, karena belum adanya surat edaran resmi, maka terkait hal itu masih masih belum dapat terlaksana.

“Sampai saat ini belum ada kami terima, apabila sudah ada makan kami akan lebih dulu melakukan revisi terhadap regulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun dengan aturan baru dari Gubernur itu,” katanya.

Rafiq mengatakan, meski dihapus rapid Antigen, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan Karimun harus telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“Perlu digaris bawahi, meski dihapus, syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur laut itu harus telah menjalani vaksinasi dosis 1 atau 2. Apabila tidak ada, maka tetap harus pakai Antigen,” kata Rafiq.

Begitu juga dengan para pendatang di Karimun, untuk masuk di Pelabuhan maka harus sudah vaksin, apabila tidak maka dikembalikan ke daerah asal untuk melakukan vaksin lebih dulu.

“Kami tidak mau mengambil resiko sehingga terjadinya kenaikan angka Covid-19. Sehingga, meski dilobggarkan ada beberapa persyaratan yang tetap harus diperhatikan,” katanya.

(Ks12)

Baca juga ;

Ikut Paman Menjaring Ikan di Danau, Bocah 11 Tahun di Karimun Tenggelam

LVRI Karimun Terima Bantuan Sembako dari Kodim 0317/Tbk