Keprisatu.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Rizal Renaldy menjelaskan penggunaan dana Pelayanan Kesehatan Rujukan 2019 sekitar Rp 1,7 miliar. Penggunaan anggaran ini sempat menjadi sorotan di masyarakat. Menurut Rizal, selama 2019 hanya 11 orang yang difasilitasi dengan dana tersebut sebesar Rp 7 jutaan per orang.
“Total biaya keseluruhan Rp 81 juta dan ini sudah saya jelaskan kepada Tipikor Bareskrim Polres Natuna,” ujarnya kepada keprisatu.com, Minggu (5/7/2020).
Rizal memaparkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan iuran atau biaya untuk rujukan dari RSUD atau Puskesmas Natuna harus mengajukan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Natuna. Syaratnya, melampirkan surat keterangan tidak mampu, mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) beralamat Natuna, dan peserta BPJS.
Permohonan bantuan berobat dan biaya transportasi tersebut kemudian diajukan setelah yang bersangkutan pulang dari berobat ke rumah sakit di luar Natuna. Permohonan itu disertai salinan surat rujukan, tiket pesawat atau kapal laut, dan bill hotel atau penginapan.
“Nanti Dinas Kesehatan yang akan memverifikasi surat permohonan mereka itu,” kata Rizal. (KS 07)
Editor : zaki