mKeprisatu.com – Pemerintah Kota Batam mulai memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua Minggu kedepan. Terutama terkait kegiatan agama di rumah ibadah ditiadakan.
Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berdasarkan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021. Khusus yang menyebutkan kegiatan agama di rumah ibadah ditiadakan. Untuk itu, Pemerintah Kota bersama Forkompinda Batam serta tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat melakukan rapat koordinasi Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Agama di Panggung Utama Engku Putri Batam Centre, Rabu (7/6/2021).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut khusus umat muslim dan panitia kurban saat Hari Raya Idul Adha menghasilkan beberapa poin diantaranya,
1. Tidak boleh takbiran di jalan yang mengundang keramaian, kecuali di Masjid atau Musholla.
2. Sholat Idul Adha diperbolehkan di lapangan terbuka dan ketika hujan turun tidak diperbolehkan sholat Idul Adha didalam masjid.
3. Bagi panitia kurban, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan seperti surat vaksin dan tes antigen (biaya ditanggung sendiri).
4. Sholat wajib lima waktu boleh dilakukan di masjid atau musholla dengan ketentuan jarak 2 meter untuk kiri dan kanan, depan dan belakang. Ini juga berlaku bagi umat lainnya di rumah ibadah masing-masing. Tapi tetap dalam pengawasan protokol kesehatan dengan ketat.
” Insha Allah besok kita sudah jalankan ini semuanya,” kata Walikota Batam Muhammad Rudi.
Kata dia, bagi panitia yang belum mendapatkan suntikan vaksin dari pemerintah, ia berharap bisa membuat laporan. Sebab, pemerintah akan menyiapkan khusus buat panitia kurban tersebut.
“Tolong kabarin kami, bagi panitia yang belum vaksin. Kami akan siapkan vaksin buat mereka,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain mengatakan, nanti akan ada surat edaran dari Walikota Batam terkait pengetatan PPKM Mikro ini. Kata dia, berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha nanti, pemerintah kota Batam telah memutuskan beberapa aturan untuk protokol kesehatan.
“Sholat Idul Adha di tanah lapang, kalau hujan bubar, tidak boleh sholat di masjid, panitia kurban harus ada surat vaksin dan tunjukan surat tes antigen, tentunya semua ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Zulkarnain.
Kata dia, sebarnya aturan memotong hewan kurban harus di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun di Batam belum memiliki RPH, maka dilakukan di lapangan dekat masjid, musholla atau lapangan fasilitas umum.
“Yang penting nantinya saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban tidak berkerumun, nanti panitia akan atur itu semuanya,” ucapnya.(KS10).
Editor : tedjo